Friday, September 28, 2018

Audiobook PPKN : BAB II Pasal 3 Ayat 1-3 UUD 1945 Tentang Fungsi MPR



BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 3

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***)
(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UndangUndang Dasar. ***/****)

No comments:

Post a Comment