Sunday, September 2, 2018

Audiobook PPKN : BAB II Pasal 2 Ayat 1-3 UUD 1945 Tentang MPR

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2  
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.

(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.



No comments:

Post a Comment