BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***)
(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut
UndangUndang Dasar. ***/****)