Monday, October 22, 2018

Audiobook PPKN : BAB III Pasal 4 UUD 1945 Tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara

BAB  III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal  4
(1)Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.