BAB III KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 4
(1)Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.